Kamis, 17 Maret 2011

Tri Pusat Pendidikan

BAB I

PENDAHULUAN

Manusia sebagai makhluk tuhan yang mampunyai berbagai potensi, selalu berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mudah. Yang didukung dengan berbagai macam tehnologi yang telah di ciptakan.

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka terciptalah teknologi yang berkaitan dengan pendidikan. Maka oleh sebab itu islam sangat memperhatikan masalah pendidikan.

Pendidikan pertama sejak kelahirannya di alami oleh manusia ketika berada di tengah-tengah keluarganya. Seorang ayah merupakan figur yang benar-benar berpengaruh dalam pendidikan seorang anak. Demikian juga figur-figur lain seperti kakek, nenek, saudara dan lain-lain secara langsung dan tidak langsung sangat mempengaruhi pola pendidikan seseorang.

Perkembangan zaman yang tak dapat di hentikan, orang tua ahirnya mempunyai keterbatasan dalam mendidik anaknya sehingga tanggung jawab pendidikan mereka serahkan kesekolah atau madrasah.

Ahirnya seorang anak akan tumbuh dan berkembang seiring dengan bertambah usianya sehingga ruang pergaulannya bukan hanya dirumah dan disekolah saja. Ia juga akan menjadi bagian dalam suatu kumpulan individu dilingkungan (masyarakat). Maka terjadilah interaksi antara dirinya dengan masyarakat sekitarnya sehingga hal tesebut sangat berpengaruh pada peroses pendidikannya.

BAB II

PENDIDIKAN

Pendidik adalah orang dewasa, yang karena peranannya berkewajiban melakukan sentuhan pendidikan dengan subyek (anak) didik. Orang tersebut mungkin berpredikat sebagai ayah, ibu, kakak/abang, guru, ustadz, dosen, ulama dan lain-lain. Predikat itu bukan jaminan bagi dirinya untuk menjadi pendidik yang sebenarnya, karena masih tergantung pada kemampuannya melakukan setuhan pendidikan, dangan subyek (anak) didik dalam setiap relasinya. Jika antara keduanya tidak terjadi sentuhan pendidikan dalam kebersamaannya, maka yang terjadi diantara keduanya hanyalah pergaulan biasa dan bukan situasi pensisikan. Setiap pendidik hanya akan mampu apabila:

a. Berwibawa

Wibawa diartikan sebagai sikap dan penampilan yang dapat menimbulakan rasa segan dan rasa hormat, sehingga subyek (anak) didik memperoleh pengayoman dan perlindungan. Rasa hormat dan rasa segan bukan rasa takut sebagai kewibawaan palsu yang dapat ditimbulkan dangan mudah melalui tekanan, paksaan, ancaman, saansi dan hukuman. Kewibawaan palsu bahkan dapat dimiliki melalui sarana material (fisik). Pendidikan yang berwibawa itu dilukiskan ALLAH SWT didalam surat AL-Furqan ayat 63 yang artinya; “adalah orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati, dan apabila orang bodoh menyapa mereka, mereka mengucapkan kata keselamatan”

b. Keteladanan

Berfirman ALLH SWT didalam surat AL-Ahzab ayat 21 yang artinya; “sesungguhnya Rasulullah itu terdapat suri teladan yang baik untuk kamu, bagi orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah dan hari kemudian, dan yang banyak mengingat Allah.”

Sifat-sifat baik pemimpin yang harus dimiliki juga oleh pendidik antara lain adalah cakap bergaul dan ramah-tamah, sabar, suka menolang, bijaksana, mampu berlaku adil, memiliki kepercayaan diri, memiliki kestabilan dan keseimbangan emosi, jujur, rendah hati, sederhana, dapat dipercaya, berdisiplin, berpandangan luas, kreatif, penuh inisiatif, dinamis dalam arti memiliki kemauan untuk maju dan lain-lain. Semakin banyak sifat-sifat yang dapat dimiliki seorang pendidik, maka besar kemungkinannya untuk menjadi teladan.

.

Urgensi Pendidikan

1. Urgensi Pendidikan Menurut Islam

Manusia sebagai objek dari pendidikan merupakan makhluk yang menempati posisi istimewa di dunia ini. Manusia merupakan makhluk sempurna yang memiliki kelebihan dibandingkan makhluk Allah lainnya. Salah satu kelebihan tersebut adalah karena manusia dipilih oleh Allah sebagai khalifah di muka bumi, maka pendidikan berperanan penting dalam membina kehidupannya sebagai khalifah.
Dalam membahas tentang bagaimana pandangan Islam terhadap urgensi pendidikan, maka berikut akan dijelaskan urgensi pendidikan menurut Islam yang dilihat dari tiga pendekatan. Sebagaimana yang dikemukakan Ali Maksum dan Luluk Yunan Ruhendi dalam bukunya “Paradigma Pendidikan Universal” berikut ini :
Pertama, pendidikan sebagai pengembangan potensi. Manusia mempunyai sejumlah potensi, sedangkan pendidikan merupakan proses untuk menumbuhkan potensi-potensi tersebut. Manusia dianugerahi oleh Allah potensi yang biasa disebut sebagai fitrah. Pendidikan sangat diperlukan untuk menjaga, menggali serta mengembangkan fitrah manusia tersebut menuju pada suatu kebaikan serta kesempurnaan.
Kedua, pewarisan budaya. Suatu budaya khususnya budaya yang mengandung nilai-nilai Islami akan mati atau tidak akan ada lagi jika tidak diwariskan pada generasi penerus selanjutnya, dan pewarisan budaya Islami ini akan tercapai melalui pendidikan seperti pengajaran, latihan, dan indoktrinasi.
Ketiga, interaksi antara potensi dan budaya. Manusia mempunyai potensi dasar sebagai potensi yang melengkapi manusia untuk tegaknya peradaban dan kebudayaan Islam. Manusia harus menggunakan potensi yang diberikan Allah kepadanya untuk mengembangkan dirinya baik dengan panca inderanya, akal maupun hatinya sehingga benar-benar menjadi manusia seutuhnya agar dapat menjaga warisan budaya Islami untuk tetap bertahan hingga akhir zaman.
Dari uraian diatas maka dapat dipahami bahwa pentingnya pendidikan dalam pandangan Islam ialah membantu pembinaan manusia pada ketakwaan dan berakhlak karimah yang di dapat melalui pendidikan keimanan, keislaman, dan keikhsanan. Selain itu, pendidikan juga berperan dalam meningkatkan kecerdasan, dan kemampuan dalam memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kesejahteraan hidup manusia itu sendiri.
2. Urgensi Pendidikan Secara Umum

Dalam membahas tentang bagaimana pentingnya pendidikan bagi manusia maka berikut ini akan jelaskan urgensi pendidikan ditinjau dari beberapa aspek, sebagaimana yang terdapat dalam buku “Dasar-Dasar Pendidikan” yang dikarang oleh Madyo Ekosusilo dan R.B. Kasihadi yaitu :
Ditinjau dari aspek paedagogis, manusia dipandang sebagai makhluk “homo education” (makhluk yang harus dididik). Karena itu menurut aspek ini, pendidikan berfungsi untuk “memanusiakan manusia” . Artinya pendidikan merupakan salah satu hal yang memebedakan antara manusia dengan hewan, manusia dapat dididik sedangkan pada hewan tidak dapat dididik melainkan hanya dapat di latih.
Ditinjau dari aspek psikhologis, manusia dipandang sebagai makhluk “psycho-physick netral’ yaitu makhluk yang memiliki kemandirian jasmaniah dan rohaniah. Dari aspek ini manusia memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara materil maupun non-materil, maka pendidikanlah menjadi faktor utama yang berperan dalam mengendalikan baik/buruk hidup manusia.
Ditinjau dari aspek sosiologis dan kultural, manusia dipandang sebagai “homo socius” (makhluk sosial) yaitu makhluk yang memiliki kemampuan dasar untuk hidup bermasyarakat. Kemampuan ini harus dikembangkan agar manusia mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat, mampu bergaul dengan sesama anggota masyarakat sebagai suatu kesatuan hidupnya. Sebagai “homo cultural” (makhluk berbudaya), manusia memiliki kemampuan dasar untuk menciptakan sesuatu, dan sekaligus mempertahankannya. Karena itu untuk mempertahankannya, manusia perlu melakukan transformasi dan tranmisi kebudayaannya kepada generasi selanjutnya. Hal yang demikian hanya dapat dilakukan melalui proses pendidikan.
Ditinjau dari aspek filosofis, manusia dipandang sebagai makhluk “homo safiens” (makhluk berbudi) yaitu mempunyai kemampuan dan berkecenderungan untuk selalu ingin tahu dan memperoleh pengetahuan tentang segala sesuatu di sekelilingnya. Dengan kecenderungan keingintahuan ini maka manusia selalu memperoleh sesuatu yang baru dan tentunya dalam hal ini yang dimaksud adalah pendidikan.

B. Peningkatan Kualifikasi Pendidikan

Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Dengan demikian maka perlu adanya peningkatan kualifikasi dalam pendidikan yang dapat dicapai melalui :
1. Pengembangan Institusi Pendidikan

Di negara kita Indonesia ada tiga pusat penyelenggaraan pendidikan yang terkenal dengan istilah Tri Pusat Pendidikan yang meliputi (1) pendidikan di keluarga, (2) pendidikan di sekolah, (3) pendidikan di masyarakat.
a. Keluarga Sebagai Lembaga Pendidikan

Di dalam undang-undang No.2 tahun 1989 tentang sistim pendidikan nasional pasal 10 ayat 4 dinyatakan bahwa : “Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarkan dalam keluarga dan memberikan keyakinan agama dan, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan”.
Tugas dan tanggung jawab orang tua dalam keluarga terhadap pendidikan anak-anaknya lebih bersifat pembentukan watak dan budi pekerti, latihan keterampilan dan pendidikan kesosialan , seperti tolong-menolong, bersama-sama menjaga kebersihan rumah, menjaga kesehatan, dan ketentraman rumah tangga, dan sejenisnya.
Keluarga perlu juga dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan pendidikan, perlu adanya pembinaan. Hal ini dapat dicapai melalui pendidikan kemasyarakatan terutama pendidikan orang dewasa dan pendidikan wanita.
Kehidupan keluarga sebagai lembaga pendidikan adalah faktor terbesar pendukung dari perkembangan anak, sebagaimana yang dikatakan dalam hadits Nabi :
ﻛﻞﻣﻮﻟﺩﻳﻮﻻﺩﻋﻠﻰﺃﻠﻔﻃﺮﺓﻮﺍﻧﻣﺎﻔﺎﺒﻮﺍﻩﻳﻬﻮﺩﺍﻧﻪﻮﻳﻧﺼﺮﺍﻧﻪﻮﻳﻣﺟﺳﺎﻧﻪ
Artinya : “Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan bersih (suci) maka orang tuanyalah (bapak dan ibunya) yang menjadikannya yahudi, nasrani, dan majusi” (Hr. Bukhari-Muslim)
Dalam buku TheNational Studi on Family Strength,Nick dan De Frain mengemukakan beberapa hal tentang pegangan menujuhubungan keluarga yang sehat dan bahagia, yaitu:
1) Terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga
2) Tersedianya waktu untuk bersama keluarga
3) Interaksi segitiga antara ayah, ibu dan anak
4) Saling menghargai dalam interaksi ayah, ibu dan anak
5) Keluarga menjadi prioritas utama dalam setiap situasi dan kondisi

b. Sekolah Sebagai Lembaga Pendidikan

Sekolah sebagai lembaga pendidikan bertugas menyelenggarakan proses pendidikan dan proses belajar mengajar dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun peranan sekolah bukan saja sebagai wadah atau tempat mencerdaskan saja namun juga berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi dalam membentuk manusia seutuhnya.
Kualitas pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pustakawan, laboran, dsb.), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti : pengembangan Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Laboratorium IPS, Laboratorium Komputer, dan lab lainnya, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/ sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran (pembelajaran tuntas, pembelajaran dengan melakukan, pembelajaran kontekstual, pembelajaran kooperatif, dsb.), pengembangan lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, dsb. Peningkatan kualitas siswa (UN, UAS, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, ke-disiplinan, karakter, budi-pekerti, dsb.)
Pendidikan disekolah dalam prakteknya bukanlah pendidikan dalam arti yang sebenarnya , melainkan dewasa ini sebagian besar merupakan lembaga pengajaran dan pelatihan.
c. Masyarakat Sebagai Lembaga Pendidikan
Di dalam GBHN tahun 1993 dinyatakan bahwa :
Pendidikan nasional dikembangkan secara terpadu dan serasi antar berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, maupun antar sektor pendidikan dengan sektor pembangunan lainnya serta antar daerah. Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan.
Agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan, langkah yang harus dilakukan bersama (pemerintah dan masyarakat) adalah dengan jalan membangun organisasi yang dapat membuat sekolah membuka diri terhadap tokoh masyarakat di sekitarnya, terhadap orang tua, kemudian membuka diri terhadap opini ddari anak sekolah itu sendiri.
Berkaitan dengan proyek pengembangan institusi pendidikan di Indonesia guna meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas maka erat sekali hubungannya dengan inovasi pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintah yang antara lain meliputi :
1) Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP)
2) Proyek PAMONG
3) Pendidikan Pramuka untuk Transmigrasi
4) Pusat Kegiatan Belajar
5) Kuliah Kerja Nyata
6) Badan Usaha Tenaga Sukarela Indonesia (BUTSI)
7) Proyek pengembangan Sistem Informasi Pendidikan dan Kebudayaan
8) Sekolah Staf Pimpinan Administrasi (SESPA)
9) Proyek Perintis Perencanaan Integral Pendidikan Daerah (PROPIPDA) di Sumatra dan Jawa Timur
10) Proyek Percobaan Radio Pendidikan
11) Program Pembinaan Bakat
12) Proyek STM Pembangunan
13) Sistem Kegiatan Belajar oleh Masyarakat
14) Penggunaan Sistem Perencanaan dan Program Anggaran (PPBS) di Pendidikan Tinggi
15) Sistem Informasi Pengelolaan di Pendidikan Tinggi
16) Proyek Pendidikan Guru
17) Pengembangan Sekolah Luar Biasa
18) Pemerataan Pendidikan dengan Teknologi Komunikasi Pendidikan
19) Penggunaan Berbagai Media untuk Penataran Guru
20) Proyek Pendidikan IPA untuk Sekolah Lanjutan Umum
21) Sekolah Menengah Pertama Terbuka
22) Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G)
23) Program Akta Mengajar V
24) Wajib Belajar
25) Universitas Terbuka
26) Penggunaan Kurikulum 1975 dan 1976

2. Kebijakan Tentang Wajib Belajar
Kewajiban menuntut ilmu bukan hanya siaturdalam hukum perdata Nasional maupun internasional namun juga jauh sebelum itu, agama Islam telah mengaturnya dalam perundang-undangannya yaitu Al-Qur’an.
“(apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Q.s. Az-zumar : 09)

Kewajiban untuk menuntut ilmu itu juga dinyatakan dalam hadits nabi bahwa :

ﻋﻦ ﺍﻧﺲ ﺒﻦ ﻤﺎﻟﻚ ﻘﻞ: ﻘﻞ ﺭﺴﻮﻞﺍﷲ ﺻﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﻄﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﺮﻴﺿﺔ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻤﺴﻠﻢ
Artinya :
“Menuntut ilmu itu hukumnya fardlu atas setiap muslim, baik lelaki maupun wanitanya”.
Dari kedua ayat dan hadits tersebut jelaslah dapat dipahami bahwa keutamaan orang-orang yang berilmu akan lebih baik daripada orang yang tidak berilmu. Ayat tersebut juga sekaligus menegaskan perlunya setiap individu untuk mengasah kemampuan berfikir guna memperkaya khazanah keilmuannya.
Adapun secara nasional kebijakan wajib belajar ini diatur dalam peraturan pemerintah yaitu :
a. UUD Tahun 1945 Pasal 31
Dalam pasal 31 Uud 1945 menetapkan sebagai berikut :
1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Hal tersebut jelas mengandung 2 maksud yaitu :
1) langkah-langkah pertama, sebagai usaha persiapan untuk mewajibkan “Kewajiban belajar”, bila keadaan telah mengizinkan.
2) Mengharuskan untuk mendasarkan segala usaha-usaha dilapangan pendidikan/pengajaran pada dasar nasional (kebangsaan).
b. UU Nomor 29 Tahun 1999 Tentang HAM
Pada pasal 60 ayai 1 UU No. 29 tahun 1999 dijelaskan bahwa : Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan kepribadiannya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
c. UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pada Bab VIII pasal 34 pasal 1, 2, dan 3 menjelaskan bahwa :
1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
d. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
Pada pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa :
1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
4) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
e. Peraturan Daerah No. 34 Tahun 2006 Tentang Sistem Pendidikan di Samarinda
Pada pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa :
“Wajib belajar yang dimaksud pada ayat 2 adalah wajib belajar mulai tingkat SD/MI, Pendidikan menengah pertama SMP/MTs sampai dengan sekolah menengah atas SMA/MA atau wajib belajar 12 tahun”
Dari kebijakan pemerintah yang di tuangkan dalam undang-undang tersebut pada intinya adalah menerangkan bahwa pendidikan adalah hak dasar (asasi) setiap warga negara, dan dalam hal ini pemerintah berperan besar dalam melindungi, memenuhi, dan mengembangkan atas hak asasi tersebut.

PENDIDIKAN SEKOLAH /MADRASAH

Sebagai akibat dari perkembangan ilmu teknologi dan terbatasnya orang tua akan mengenai kedua hal tersebut, orang tua tidak mampu lagi mendidik anaknya. Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut diperlukan orang lain yang lebih ahli.

Prof. Dr. Sikun Pribadi menyatakan. “Karena orang tua tidak mampu memberikan pendidikan selanjutnya dalam berbagai kecakapan dan ilmu. Kita dapat menggambarkan masyarakat tanpa sekolah. Di dalam sekolah bekerja orang-orang khusus didik untuk keperluan mengajar (Sikun Pribadi. :1982 : 92).

Didalam dunia pendidikan istilah sekolah sudah sangat lazim. Sekolah merupakan salah satu pusat pendidikan yang diharapkan bisa mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian mantap dan mandiriserta tanggung jawab kemasyrakatan dan kebangsaan (UU No.2 tahun 1989, tentang Sistam Pendidikan Nasional).

Sekolah dalam bahasa inggris disebut “School” atau didalam dunia pendidikan Islam disebut Madrasah adalah sebuah lembaga pendidikan formal, yaitu pendidikan yang diselenggarakan secara sengaja, berencana, terarah dan sistematis.(demikian menurut pendapat DrHadari Nawawidalam bukunya Administrasi Pendidikan).

Formalitas pendidikan madrasah mulai terangkat ketika adanya usaha pemerintah Indonesia menghapus warisan kebijakan Belanda yang membedakan antara sistem pendidikan Madrasah dengan sistem Pendidikan Sekolah biasa .

Di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah di difenisikan sebagai “Satuan Pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar”.

Sekolah melakukan pembinaan pendidikan untuk peserta didiknya didasarkan atas kepercayaan dan tuntutan zaman. Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai tanggung jawab terdiri atas tiga faktor:

a. Tanggung Jawab Normal

Sekolah atau madrasah sebagai lembaga pendidikan sesuai fungsi tugas dan tujuan pendidikan, harus melak sanakan pembinaan menurut ketentuan yang berlaku.

b. Tanggung Jawab Keilmuan

Sekolah atau madrasah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab mentransfer pengetahuan kepada anak didik.

c. Tanggung jawab fungsional

Sekolah atau madrasah selain harus melakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku, sekolah juga harus bertanggunga jawab melalui pendidik (guru) untuk melaksanakan program yang trstruktur di dalam kurikulum.

BAB III

ANAK DIDIK

Anak atau subyek didik adalah orang yang belum dewasa dan sedang berada dalam masa perkembangan menuju pada kedewasaannya masing-masing. Pada saat kelahirannya tampak dengan jelas beberapa fakta yang mengharuskannya mendapat pendidikan, berupa usaha orang dewasa untuk membantu, menolong dan mengarahkannya agar mencapai kedewasaan, sesuai dengan harapan orang dewasa atau masyarakatnya. Harapan itu didasari oleh kehidupan bermasyarakat yang berbeda-beda tuntutannya antara satu masyarakat dengan masyarakat lain, berdasarkan kebudayaan di dalam kehidupan masyarakat masing-masing. Fakta-fakta itu adalah:

a. Setiap anak lahir dalam keadaan tidak berdaya

Anak yang baru lahir tenyata fisik dan psikisnya belum berfungsi secara maksikal sebagaimana orang dewasa umumnya. Tidak satupun perbuatan untuk melindungi dirinya dapat dilakukannya pada saat ahir dan selama beberapa bulan kemudian, setelah kelahirannya itu. Dalam keadaan taidak berdaya itu bahkan hidup atau matinyapun tergantung pada perlindungan dan pemeliharaan orang lain, terutam kedua orang tuanya. Sehubungan dengan itu berfirman ALLAH SWT dalam surat AL_An’am ayat 151 yang artinya; “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rizki kepadamu, dan kepada mereka juga. Janganlah kamu mendekati perbuatan keji yang terang maupun yang tersembunyi.”

Eirman ALLAH SWT itu mengamanahkan agar orang itu memelihara anak-anaknya. Diselimuti jika kedingingan, diberikan makanan dan disuapi apabila lapar, diobati dikala sakit dan lain-lain.

b. Setiap anak lahir dalam keadaan belum dewasa

Ketidak berdayaan seperti diuraikan di atas berkenaan juga dengan aspe mentalatau psikis anak, yang pada saat lahir dan beberapa bulan/tahun setelah itu, belumlah berfungsi sebagaimana mental atau psikis orang dewasa. Kondisi seperti itu mengakibatkan anak belum mampu bertanggung sendiri atas sikap dan prilakunya, bukan saja kepada masyarakat dan ALLAH SWT, tetapi juga kepada dirinya sendiri.

c. Setiap anak tidak boleh dibiarkan tidak dewasa

Kedewasaan merupaan syarat mutlak dalam kehidupan bermasyarakat untuk itu setiap anak harus menjadi dewasa, agar dapat menjalani dan menjalankan hidup dan kehidupan bersama orang dewasalainnya secra manusiawi.

Kedewasaan yangdi maksud adalah kemandirian (individualitas) sebaai satu diri dan sekaligus kebersamaan (sosialitas) yang dijalankan sesuai petunjuk ALLAH SWT

BAB IV

Peran keluarga, Sekolah dan Masyarakat dalam pendidikan

Metode Pendidikan Nasional semesta, menyeluruh, dan terpadu dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya , pada hakikatnya menjadi tanggungjawab seluruh bangsa Indonesia dan dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Rencana pembangunan lima tahun juga ditegaskan bahwa pendidikan adalah menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah serta diusahakan agar dapat memiliki oleh seluruh rakyat, sesuai kemampuan masing-masing Individu.

1. Peranan Keluarga Dalam Pendidikan

kita telah merasakan keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam masyarakat karena dalam keluargalah manusia dilahirkan, berkembang menjadi dewasa. Batas dan bicara pendidikan didalam keluarga akan selalu mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya watak, budi pekerti, dan kepribadian tiap-tiap manusia, pendidikan yang diterima dalam keluarga inilah yang akan di gunakan oleh anak sebagai dasar untuk mengikuti pendidikan selanjutnya disekolah.

Orang tua mempunyai tugas dan tnggung jawab dalam keluarga terhadap pendidikan anak lebih bersikap menentukan ; watak budi pekerti, latihan keterampilan, pendidikan kesosialan.

Selain dari pada itu penanaman nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan kepada allah di mulai dalam keluarga.

Pengaruh Timbal Balik Antara Sekolah , Keluarga, dan masyarakat.

1. Pembinaan dan Tanggung Jawab Pendidikan pada Orang Tua.

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita-Dalam pasal 1 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974- . yang bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan sejahtera maka lahirlah anak dan kita wajib mendidiknya. Memelihara dan mendidik anak terus berlanjut sampai ia dikawinkan dan dapat berdiri sendiri. Bahkan memuat pasal 45 ayat 2 UU perkawinan ini, kewajiban dan tanggung jawab orang tua akan kembali apabila antara keduanya putus karena suatu hal maka anak ini kembali menjadi tanggung jawab orang tua, sebagai mana firman Allah dalam Al-Quran;

“Wahai orang-orang yang beriman peliharlah diri dan keluarga kamu dari api neraka.”

Bila kita telaah secara mendalam memang benar tanggung jawab pendidikan terbentuk di tangan kedua orang tua

Tanggung jawab pendidikan yang perlu disadarkan dan dibina oleh orang tua terhadap anak antara lain sebagai berikut:

a. Memelihara, membesarkan agar hidup berkelanjutan

b. Melindungi, mengayomi secara jasmani dan rohani

c. Mendidik berbagai ilmu pengetahuan, keterampilan yang berguna bagi hidupnya

d. Membahagiakan anak dunia akhirat dengan membarikan pendidikan agama sesuai ketentuan Allah. Sebagai tujuan hidup muslim tanggung jawab juga di katagorikan sebagai tanggung jawab kepada Allah.

Agama Islam selalu mengingatkan pemeluknya agar generasi pemeluk sebelumnya lebih baik dari generasi berikutnya.

Konsep pendidikan ini telah di anut bangsa Indonesia sehingga dimasukan kedalam GBHN (garis-garis besar haluan negara)

Kesadaran akan tanggung jawab mendidik dan membina anak secara terus menerus perlu di kembangkan kepada setiap orangtua, mereka juga perlu dibekali teori-teori pendidikan modern secara perkembangan zaman, pendidikan yang di berikan dapat di gunakan untuk menghadapi lingkungan yang lambat. Upaya yang dapat ditempuh untuk dapat meningkatkan kualitas dari orang tua antara lain dengan cara belajar seumur hidup, sebagai mana yang diajarkan oleh Nabi muhammad SAW, yaitu : “Belajar seumur hidup dan menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim dan Muslimat tanpa kecuali.”

Bermacam-macam kepribadian anak yang di lakukan oleh orang tua terhadap anaknya, bila kepribadian yang diwarnai dengan pelajaran agama yang berkesinambungan, ini akan dapat membawa anak menjadi anak yang dewasanya manusia yang berkepribadian muslim, ia akan dapat bergaul dan menyesuaikan diri dengan teteangga ataupun masyarakat pada umumnya. Pembentukan sikap sosial ini kadang kala agak terlupakan oleh sebagian orang tua. Padahal dalam ajaran islam “Hablum Minannas” ini sangat utama karena manusia makhluk sosial yang memerlukan orang lain dalam kehidupan.

Para ahli didik dewasa ini mengakui besarnya peran seorang ibu dalam mendidik anaknya, walaupun ibu atau wanita di golongkan pada kaum yang lemah. Meskipun demikian secara kerohanian wanita adalah maluk Allah yang kuat dalam pendirian dan perinsip hidup dalam keluarga. Dalam dirinya, terdapat perasaan halus, kasih sayang melebihi halusnya perasaan dan kasih sayang laki-laki, mungkin juga dengan sifat kewanitaannya, ia diberi Allah rahim yaitu suatu tempat yang penuh kedamaian dan kasih sayang serta kuat, sehingga calon bayi yang tidur selama masa kandungan merasa aman didalamnya. Oleh Al-quran tempat ini disebut: makin hamin, yaitu tempat yang kuat dan kokoh.

Dengan belaian tangan, ciumannya serta kata-katanya yang lemah lembut anaknya dekat dengannya, anak merasa lebih dekat dan lebih sayang padanya dibanding kedekatannya dengan ayahnya. Oleh Sigmund Freud kedekatan anak (anak laki-laki) ini kepada ibunya ini menjadi teori Oedipus Compleks. Yaitu pertentangan antara anak dan ayah.

Oleh karena itu dalam konsep pendidikan Islam kebahagiaan rumah tangga, lebih banyak berada di pihak ibu, karena ia dapat menciptakan suasana rumah yang harmonis melalui kasih sayang dan sapaannya yang menyejukan hati anaknya. Mengenai kebahagiaan rumah tangga atas peran ibu disebutkan oleh Rasulullah dalam hadisnya yang berbunyi:

“uorga itu terletak dibawah telapak kaki ibu “

Kita dapat mengetahui dari hadis tersebut betapa besarnya ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya yang dapat membuahkan kebahagiaan, kedamaian, keharmonisan, kepatuhan, dan penanaman nilai luhur serta norma-norma agama. Sosial yang berlaku di masyarkat setempat. Oleh karena itu Allah menyebutkan dalam Alqur’an bahwa setiap anak wajib di berbakti, patuh dan berterimakasih kepada orang tuanya:

“Dan kami amanatkan kepada semua manusia terhadap kedua ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada Ku dan kepada kedua ibu bapakmu. Kepada Kulah kembalimu” (Qs. Lukman: 14).

Beberapa sifat dan sikap yang mungkin muncul itu antara lain dikemukakan oleh Dr. Sis Heyster dalam bukunya Ilmu jiwa anak dan masa muda. Dan juga oleh Crijn dan Reksosiswojo dalam pengantar di dalam prakatek pengajaran dan pendidikan sebagai berikut, keras hati, keras kepala, manja, perasaan takut, dusta, agresif (menyerang anak lain) , cepat merajuk, berkata gagap, ingin menang sendiri, menyembunyikan milik teman sendiri dan diakui kepunyaannya, frantasi dan gangguan anak yang disebut infant terrible.

Sifat tingkah laku yang ditampilkan anak-anak diatas terutama oleh anak yang berusia sebelum sekolah, antra 3 sampai 5 tahun dan dilakukannya tanpa sadar, tapi cukup merepotkan kedua orang tuanya. Diantara sifat-sifat anak tersebut adalah:

a. Dusta

Dusta atau bohong,hampir di tampilkan oleh semua anak dalam masa perkembanganya. Dusta ini ada yang di sebut dusta yang sebenarnya dan ada pula yang semu.

Dusta yang sebenarnya adalah perkataan bohong yang sengaja dilakukan untuk sesuatu keuntungan tertentu dengan sengaja merugikan orang lain.

Dusta semu atau dusta tidak sebenarnya adalah dusta karena tidak mampu membela diri atau menyatakan dengan sebenarnya rasa ketakutannya.

b. Gagap

Gagap adalah ucapan yang dikeluarkan tidak lancar dan cenderung diulang-ulang dalam cara tertentu. Penampilan gagap (stammering) pada anak sering dijumpai, penyebab gagap ini bermacam-macam, adakalanya karena kesalahan pendidikan orang tua, karena keadaan jiwa anak tidak tenang berhadapan dengan ibu atau bapaknya dalam situasi tertentu.

c. Infant Terrible

Gangguan anak-anak yang disebut juga dengan Infant Terrible karena anak-anak (anak kecil) tidak bisa membedakan antara fantasi dengan kenyataan dan ia biasanya jujur.

Peranan Masyarakat dalam Pendidikan

Masyarakat apabila dilihat dari konsep sosiologi adalah sekumpulan manusia yang bertempat tinggal dalam suatu kawasan dan saling berinteraksi.

Bila dilihat dari konsep pendidikan, masyarakat adalah sekumpulan banyak orang dengan berbagai ragam kualitas diri mulai dari yang tidak berpendidikan sampai pada yang berpendidikan tinggi. Ia adalah laboratorium besar tempat para anggotanya mengamalkan semua keterampilan yang dimilikinya.

Di lihat dari lingkungan pendidikan, masyarakat disebut lingkungan pendidikan non formal yang memberikan pendidikan secara sengaja dan berencana kepada seluruh anggotanya, tetapi tidak sistematis. Secara fungsional masyarakat menerima semua anggotanya yang pluralistik (Majemuk) itu dan mengarahkan menjadi anggota masyarakat yang baik untuk tercapainya kesejahteraan sosial para anggotaqnya yaitu kesejah teraan mental spiritual dan fisikal atau kesejah teraan lahir dan batin.

Kalau dilembaga pendidikan pendidikannya adalah guru. Maka kalau di masyarakat yang menjadi pendidikannya adalah orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap pendewasaan anggotanya melalui sosialisasi lanjutan yang diletakan dasar-dasar oleh keluarga dan juga sekolah sebelum mereka masuk kedalam masyarakat. Masing-masing anggotanya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama melalui institusi atau lembaga yang dipimpinnya.

a. Mengawasi jalannya nilai sosio-budaya.

Masyarakat Indonesia sejak dahulu sangat menjunjung tinggi nilai sosio budaya yang ada dalam masyarakat masing-masing bahkan sesuai dengan sikap masyarakatnya ada yang berkehendak melestarikan dan mengembangkannya.

b. Menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keinginan masyarakat untuk hidup bahagia dan sejahtera serta aman sejak pemerintahan orde baru makin besar, berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah antara lain dengan menggalakan transmigrasi, sistem keamanan lingkungan (siskamling), posyandu dan lain-lain.

1. Pembinaan Kerjasama antara Orang Tua, sekolah dan Masyarakat

Proses pendidikan yang dilakukan oleh ketiga lingkungan tersebut dapat di kemukakan sebagai berikut, secara mental spiritual dasar-dasar pendidikan diletakan oleh rumah tangga, dan secara akademik konseptual dikembangkan oleh sekolah sehingga perkembangan pendidikan anak makin terarah.

Betapa eratnya kerjasama yang terpadu dari ketiga macam lingkungan pendidikan untuk membawa anak kepada tujuan bersama, yaitu membentuk anak menjadi anggota masyarakat yang baik untuk bangsa, negara, dan agama.

a. Unsur-unsur pokok yang ada dalam suatu masyarakat adalah

1. Adanya unsur kelompok manusia yang tinggal di daerah tertentu.

2. Mempunyai tujuan yang sama.

3. Mempunyai nilai-nilai dan aturan yang di taati bersama.

4. Mempunyai organisasi yang di taati.

BAB V

PENUTUP

Berdasar uraian-uraian diatas, maka isi makalah yang kami susun dapat di simpulkan sebagai berikut.

  1. Tri Pusat Pendidikan adalah tiga unsur penting yang sangat berperan dalam pendidikan dan menjadi pusat kegiatan pendidikan.
  2. Keluarga adalah tempat pertama dan utama seseorang menerima pendidikan.
  3. Akibat dari perkembangan zaman dan keterbatasan orang tua dalam mendidik anak, maka kegiatan pendidikan juga dilaksanakan disuatu lembaga yang disebut sekolah atau madrasah. Pendidikan yang dilakukan disekolah atau madrasah disebut pendidikan formal.
  4. masyarakat merupakan tempat atau unsur yang sangat berperan penting dalam pendidikan. Lingkungan pendidikan masyarakat di sebut pendidikan nonformal.

DAFTAR PUSTAKA

http://tripusatpendidikan.blogspot.com

www.google.com

HTTP://GUDANGILMURIZAL.BLOGSPOT.COM/2008/09/bab-II landasan-teori-html/

Hery Noor, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta, Logos, 1999) hal :223-226

Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan (Jakarta,Rineka Cipta : 1997) hal :77

Ibid, hal.79

Tugas Mata Kuliah Ilmu Pendidikan 1, tahun 2008

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH BANDUNG

Oleh Annisa Yuliana Balinda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar